Kejati Banten Terima Uang Pengganti Korupsi Senilai Rp 8,9 M
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Banten menerima titipan uang pengganti dari kerugian negara kasus korupsi komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemprov Banten senilai Rp 8,9 miliar. Uang diserahkan oleh penyedia PT Astragraphia Xprins Indonesia (PT AXI).
“Rp 8,9 miliar ini merupakan uang titipan, uang pengganti sebagaimana hasil penghitungan kerugian,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (1/4).
Penyerahan uang dilakukan oleh PT AXI tadi pagi ke tim penyidik bidang pidana khusus Kejati. Uang akan segera dititipkan kembali ke Bank BRI.Leonard menegaskan bahwa Rp 8,9 miliar itu berasal dari pihak penyedia barang. Namun, apakah hal itu bisa mempengaruhi penuntutan, publik bisa melihatnya pada proses persidangan nanti di Pengadilan Tipikor Serang.”Nanti kita lihat di persidangan, masih belum masuk ke tahap persidangan,” imbuh Leonard.
Diketahui, pada Rabu (23/3) pekan lalu, direktur utama PT AXI inisial SMS sudah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan 1.800 komputer UNBK senilai Rp 25 miliar di Dindikbud Banten. Kontrak pengadaan dengan penyedia ini tidak sesuai spesifikasi begitu barang datang.
Selain itu, kasus korupsi ini menjerat tiga orang lain, termasuk dari unsur pemerintah daerah. Pertama eks Kepala Dinas Engkos Kosasih, Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, dan satu orang tersangka sebagai vendor dan supplier yaitu Ucu S.
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Pandeglang. Sampai saat ini, Kejati masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Banten, Engkos Kosasih, sebagai tersangka korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018. Usai jadi tersangka, Engkos langsung ditahan jaksa.
Selain eks Kepala Dindikbud, vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM atas nama tersangka Ucu S juga ditahan. Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, di mana Kejati sebelumnya telah menahan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.
“Kejati menahan tersangka inisial EKS selaku pengguna anggaran dan dan tersangka US selaku komisaris PT CAM di dugaan pengadaan komputer UNBK tahun 2018,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Banten, Selasa (1/3).
(Max Tamba/Detik)