Nasional

Pasca OTT, Kejati Jabar Tetapkan Satu Auditor Tersangka

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap 2 (dua) oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang di duga melakukan pemerasan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 1 (satu) dari 2 (dua) auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar sebagai tersangka. Keduanya sebelumnya ditangkap karena diduga memeras rumah sakit hingga Puskesmas di Bekasi.

“Dari hasil pemeriksaan intensif dari sore kemarin, malam, sampai tadi siang dan setelah gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana di dampingi Kepala Kanwil BPK RI Jabar Agus Khotib dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Kamis (31/3).

Diterangkan, untuk oknum pegawai BPK Jabar inisial F yang turut diamankan saat OTT kemarin,Kejati Jabar belum menemukan cukup bukti sehingga dikembalikan ke BPK Jabar untuk pembinaan.

“Sedangkan terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama tersangka AMR berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif, masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.Oleh sebab itu, terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya,” kata Kajati Jabar Asep Mulayana,

Kedua orang yang ditangkap tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.

Fakta baru terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kejaksaan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Satu orang berinisial AMR yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ketua tim pemeriksa BPK Jabar.”Intinya AMR itu ketua tim,” ucap Kepala Kanwil BPK RI Jabar Agus Khotib di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat

AMR ditangkap bersama F. Sedangkan F diketahui merupakan anggota tim. Adapun dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar hanya menetapkan AMR sebagai tersangka sedangkan F tidak lantaran tak cukup bukti.

Agus menambahkan meskipun F saat ini tak berstatus tersangka, pihaknya masih akan melakukan pembinaan terhadap F. Bahkan tak menutup kemungkinan, F akan dibawa ke majelis kode etik.
“Walau tidak terbukti dan dikembalikan, kami akan melakukan pembinaan. Ada majelis kode etik, nanti akan bekerja khusus melakukan pembinaan kepada oknum F,” katanya.

Agus menambahkan pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jabar. Pihaknya juga siap bila nantinya penyidik membutuhkan informasi, data terkait perkara itu.”Pada prinsipnya kami support dan mengikuti prosedur hukum dan proses hukum. Kami sepakat kalau ada yang menyimpang silakan diproses saja,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara.Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button