Nasional

Kejagung Geledah Kementerian Perindustrian

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menggeledah Kementerian Perindustrian RI di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Maret 2022, pukul 14.00 Wib. Penggeledahan ini terkait perkara dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kegiatan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor:9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

“Penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Selain Kementerian Perindustrian, Kejaksaan juga menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3a, RT.9/RW.3, Mangga Besar, Jakarta Barat.Dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan dua barang bukti yaitu satu unit PC I-mac A 1311 serta File Dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk.

Tak hanya melakukan penggeledahan, dalam perkara ini kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi.”Saksi yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021,” ucapnya.

Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.”Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung juga telah menggeledah beberapa lokasi, salah satunya Kementerian Perdagangan RI (Kemendag). Dari penggeledahan di kantor Kemendag itu, penyidik menyita beberapa bukti dokumen, laptop, handphone, hingga uang sekitar Rp 63 juta.
Dalam kasus ini, diduga terjadi indikasi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi. Kasus ini melibatkan enam perusahaan importir.

“Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir, yaitu PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status kasus impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021 ke tahap penyidikan. Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button