7 Jaksa Kawal Perkara Investasi Bodong Robot Trading
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 7 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit, tersangka atas nama Hendry Susanto (HS).
Jaksa akan memberikan petunjuk terkait kasus tersebut kepada polisi.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak Pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 31 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3).
Selanjutnya tim jaksa penuntut akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada saat Tahap I. Setelah itu JPU akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik dalam berkas terkait kasus tersebut.”(JPU) Memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari HS dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan,” katanya.
Hendry disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka penjualan paket bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS). (Felix Sidabutar)