Kejagung Terima SPDP Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka penjualan paket bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (30/3) menerangkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
SPDP terhadap Dugaan Tindak Pidana Menawarkan Produk yang Tidak Sesuai dengan Janji, Etiket, Iklan, maupun Promosi dan/atau Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan Sistem Skema Piramida dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Distribusi Penjualan Tanpa Memiliki Ijin dan/atau Pencucian Uang terkait dengan Penjualan Paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS.
Adapun surat SPDP itu bernomor B/65/III/Res.1.11./2022/Dittipideksus tanggal 18 Maret 2022 dan diterima Kejagung pada 24 Maret. Selain itu, Kejagung telah menerima surat penetapan tersangka terhadap Hendry yang diterbitkan Bareskrim Polri pada 21 Maret dan diterima Kejagung pada 29 Maret 2022.
Tersangka Hendry disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekitar tahun 2021 sampai sekarang yang diduga dilakukan PT FSP AP dkk.(Max Tamba)