Nasional

Kejagung Periksa Tersangka Penyedia Lahan Kasus Korupsi Pengadaan Rumah TNI AD

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung memeriksa tersangka KGS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, Rabu (30/3).”Pada Rabu, 30 Maret 2022, bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, tim penyidik koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (30/3).

Ketut Sumedana menerangkan tersangka KGS MMS dicecar penyidik seputar perannya dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain itu, kata Ketut, pemeriksaan KGS MMS ini memperkuat fakta-fakta pidana untuk kepentingan pembuktian.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan KGS MMS sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tim penyidik koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers Rabu (16/3).

Tersangka KGS ditangkap pada Selasa (16/3) malam dan langsung ditahan. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.”Sebenarnya penetapan tersangka sudah lama ini, tapi karena orangnya sulit dihadirkan, sehingga baru tadi malam kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” kata Ketut Sumedana.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button