Nasional

Hakim Vonis Bebas Dosen Cabul, Jaksa Ajukan Kasasi

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Syafri Harto, oknum dosen Universitas Riua yang didakwa melakukan pencabulan terhadap salah satu mahasiswinya, Rabu 20 Maret 2022.

“Mengadili menyatakan Terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider,” ucap ketua majelis Estiono saat membacakan vonis.

Selain tidak bersalah, hakim meminta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.”Membebaskan Terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hak Terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,” ujar majelis.Setelah mendengar vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.

Menanggapi amar putusan itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru memastikan bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dosen FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan. Kasasi bakal diajukan setelah jaksa menerima salinan putusan lengkap.
“Ya, jelas kita kasasi. Tetapi saat ini kami masih menunggu keputusan lengkapnya,” ujar Kasipidum Kejari Pekanbaru Zulham Pane kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dia mengatakan jaksa bakal mempelajari pertimbangan hakim. Jaksa juga menyiapkan tim untuk mempelajari putusan hakim.”Prinsipnya, setelah putusan lengkap kami terima, kami pelajari alasan-alasan hakim untuk selanjutnya mengajukan ke kasasi,” imbuh Zulham.

Dalam vonis majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan. Salah satunya tidak ada bukti kekerasan yang dialami korban LM dan pengancaman oleh Syafri Harto. “Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis,” kata mejelis saat baca putusan.

Selama persidangan, hakim menilai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat terpenuhi. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat diterima.
Sementara terkait terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil menanya ‘bibir mana bibir’ kepada korban tidak dapat dibuktikan. Bahkan terdakwa membantah mengucap kata I love you hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan dan kening korban.

Selain itu, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi LM.
“Berdasarkan fakta di persidangan hanya saksi LM yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi. Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM. Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri,” kata majelis.
(Felix Sidabutar/Detik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button