Nasional

Disidik, Dana Hibah Rp6,5 M Kwartir Cabang Pramuka Bandung

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Bandung yang diterima Kwartir Cabang Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang bersumber dari APBD 2017,2018 dan 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menerangkan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Kota Bandung dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Dodi Gazali Emil melalui keterangannya yang diterima Adhyaksadigital, pada Rabu (30/3).

Dodi menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi itu terkait penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2019. Total kerugian diakibatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai angka Rp 6,5 miliar.

“Hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp 2,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar, dan tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar,” ucap dia.

Belum ada tersangka yang diterapkan dalam kasus ini. Dalam proses penyidikan, penyidik akan mencari tersangkanya. Adapun peningkatan status kasus itu dilakukan usai jaksa melakukan penyelidikan sejak tanggal 14 Februari lalu. Sudah ada 19 saksi yang dimintai keterangan.

Usai memintai keterangan serta memperoleh dua alat bukti yang cukup, penyidik lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.”Meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Kota Bandung,” kata dia.

Dalam proses penyidikan, akan ada saksi lainnya yang akan dimintai keterangan. Permintaan keterangan akan dimulai tanggal 4 April mendatang. Dodi belum memberi penjelasan secara rinci perihal konstruksi kasus itu. “Akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan mulai minggu depan tanggal 4 April 2022,” katanya.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button