Cabjari Bakongan Aceh Selatan Terima Penitipan Uang Kasus Korupsi Dana Desa
Adhyaksadigital.com –Kejaksaan Negeri Cabang Bakongan Aceh Selatan menerima penitipan uang sejumlah Rp.73. 532.900 (Tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua sembilan ratus rupiah) dari pihak keluarga terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus yang diwakilkan oleh istri Terdakwa, Selasa 29 Maret 2022. Reiza Yunus saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, MUhammad Rizky SH menerangkan bahwa Reiza Yunus adalah mantan Bendara Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dan di tetapkan sebagai tersangka dan sedang berproses di persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh sesuai dengan surat Pelimpahan Nomor: B-07/ L.1.19.8/Ft.2/02/2022
“Dalam perkara ini, penyidik mengusut pengelolaan APBDes pada Desa Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah). Ada 2 (dua) orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, salah satunya Reiza Yunus ini,” urai Rizki.
Disebutkan, bahwa penitipan sejumlah uang tersebut berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan yang merupakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus.
“Uang kerugian negara tersebut untuk dititipkan di rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada BSI Cabang Tapaktuan Bakongan RPL : 074 PDT KEJARI 006270 U KORUPSI untuk PDT Rekening : 7745657847, sambil menunggu putusan pengadilan yang tetap untuk perkara tersebut,” terang Rizky dengan didampingi Kasubsi Intelijen dan Datun Arifin Siregar.
Penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Di Bakongan juga ikut serta dihadiri oleh Camat Kecamatan Bakongan Fadhil Ermijal, S.SOS, Plt. Keuchik Gp. Keude Bakongan Memorizal, Bendahara Keude Bakongan Masri Handika Saputra, SKM., Ketua Tuha Peut Gp. Keude Bakongan Junaidi. “Sementara dari pihak keluarga terdakwa juga disaksikan oleh Ibu kandung serta Istri dari Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus,” katanya.
Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh para ahli terkait tindakan para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah). Bahwa kegiatan Penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh Terdakwa Reiza Yunus Bin Moh. Yunus kepada Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Di Bakongan tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.(Felix Sidabutar)