Pemkot Surabaya Siapkan Rumah RJ di Seluruh Kecamatan

ADHYAKSAdigital.com –Walikota Surabaya Jawa Timur Eri Cahyadi berkeinginan rumah Restorative Justice ada di seluruh Kecamatan di Kota Surabaya. Hal itu dipandang perlu dibangun guna mendekatkan masyarakat kepada aparat penegak hukum dalam pemahaman hukum, pendampingan hukum dan taat hukum.
Demikian Walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam sambutannya pada peresmian rumah restorative justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Keluarahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Senin 28 Maret 2022.
Melansir detikjatim, Walikota Surabaya Eri Cahyadi berharap setiap kecamatan juga memiliki kampung restorative justice. Pemkot siap memfasilitasi ruangan khusus untuk menyelesaikan perkara secara mediasi.
Menurut Eri Cahyadi, keadilan restoratif itu sesuai dengan karakter bangsa yang mengedepankan musyawarah. ”Dan ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kota Surabaya untuk menciptakan masyarakat yang harmoni.”Imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H mengatakan berbagai persoalan pidana yang terjadi di masyarakat, terutama perkara yang menimpa masyarakat kecil, tidak harus berujung pidana penjara. Bisa ditempuh cara mediasi.
syarat utama dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif. ”Perkara yang sudah masuk tahap penuntutan bisa diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Yakni, melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain untuk musyawarah mencari jalan perdamaian.” Ujarnya
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan perkara pidana yang diselesaikan secara keadilan restoratif bisa memulihkan keadaan seperti semula. Dengan kata lain, tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga perkara pidana bisa selesai tanpa harus berakhir dengan pemenjaraan pelaku.”Prinsipnya bukan untuk pembalasan, bukan untuk melampiaskan kemarahan,” ucapnya.
I Ketut Kasna Dedi menyebutkan, tiga syarat yang harus terpenuhi dalam setiap perkara yang bisa diselesaikan secara keadilan Restorative,pPelaku baru pertama melakukan tindak
pidana. Kemudian, perbuatannya diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun. Selain itu, nilai kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta.”Jadi, tiga syarat itu harus ada dalam peristiwa yang dapat dihentikan tuntutannya berdasar keadilan restoratif,” ujar I Ketut.
(Max Tamba)