Nasional

Nyusul, Rumah RJ Diresmikan di Dairi

ADHYAKSAdigital.com –Tak mau ketinggalan dengan 3 (tiga) Kejaksaan Negeri yakni Tanah karo, Simalungun dan Padang Lawas Utara yang sebelumnya sudah mencanangkan rumah restorativee justice (RJ) dan diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto beberapa waktu lalu.

Melansir SIB, Kejaksaan Negeri Dairi tak mau ketinggaln dengan program Kejaksaan Agung tersebut. Bertempat di Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, rumah RJ itu diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Chandra Purnama dan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Selasa 9 Maret 2022.

Chandra Purnama mengatakan, program rumah restorative justice rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung, untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Sehingga penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal.

“Penyelesaian perkara melalui pendekatan kultural dan adat, akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” ungkapnya.

Lanjutnya, keberadaan rumah restorative justice diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. Karena semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan.

Dengan adanya rumah restorative justice, jangan ada lagi masalah yang tidak terselesaikan. Tidak hanya dalam persoalan pidana, namun dalam persoalan perdatapun juga bisa diselesaikan.

Sementara itu, Eddy KA Berutu mengatakan, rumah RJ menjadi solusi dalam mencari keadilan. Program itu, akan membawa pada ketentraman, karena perselisihan sudah pasti ada. Namun proses hukum lewat program itu, akan dijamin oleh negara.”Diharapkan keberadaan rumah restorative justice jadi tempat mencari keadilan bagi kemaslahatan masyarakat,” tutur Eddy.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button