Tipu-tipu, Barang Lokal Tak Tahunya Impor

ADHYAKSAdigital.com –Kekesalan Presiden Joko Widodo atas maraknya peredaran barang-barang impor yang dilabelisasi sebagai barang lokal di pasar direspon cepat Kejaksaan Agung. Pasca intruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada seluruh jajarannya untuk memonitor peredaran produk-produk impor,Jaksa Agung Muda Pidana Khusus lantas membentuk tim dan turun langsung ke sentra gudang dan pelabuhan keluar-masuknya barang ekspor-impor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menginformasikan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan adanya dugaan peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal di sejumlah instansi pemerintah baik pusat sampai daerah.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jika dugaan itu berdasarkan hasil dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (pull data) yang dilakukan Tim yang telah dibentuk pada hari Jumat 25 Maret 2022 oleh Direktur Penyidikan atas instruksi Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin.
Dengan tindak lanjut mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar Negeri yang dijual seolah-olah sebagai produk dalam Negeri dalam rangka melindungi produk dalam Negeri.”Dimana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label/merk dalam Negeri,” kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Senin (28/3).
Adapun tim yang dibentuk pada, Jumat 25 Maret 2022 ini, telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.”Yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan,” sebutnya.
Akibat dari barang-barang temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam Negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam Negeri.”Hal tersebut dapat menghambat/ mengganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi di masa pandemi Covid-19,” tuturnya.
Meski demikian, Ketut mengatakan jika pihaknya sampai saat ini masih terus membutuhkan pendalaman lebih lanjut berdasarkan hasil-hasil temuan di lapangan dengan berkoordinasi Bea Cukai”Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI,” sebutnya. (Felix Sidabutar)