Nasional

Pengembalian Kerugian Negara Kasus Tipikor Belum Maksimal

ADHYAKSAdigital.com –Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi masih jomplang. Berdasarkan data yang dimiliki ICW, pemulihan kerugian keuangan negara pada tahun 2020 sangat jauh angkanya dari kerugian yang ditimbulkan pada perkara korupsi tersebut.

“Kita bisa melihat tahun 2020, itu sangat jomplang sekali angkanya. Kerugian negara mencapai Rp 56 triliun, tapi ternyata uang pengganti ini hanya Rp 19,6 triliun,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi virtual melansir Kompas.com, Senin (28/3).

“Tentu pertanyaan lanjutannya, kemana tiga puluhan triliun lagi, ini belum bisa kita katakan pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap dia. ICW menilai, pengembalian pemulihan keuangan negara melalui uang pengganti dalam kasus korupsi belum dilakukan lembaga penegak hukum secara maksimal.

Berdasarkan catatan ICW, ujar Kurnia, kerugian negara tahun 2017 mencapai Rp 24,4 triliun. Namun, pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti hanya sebesar Rp 1,4 triliun. Kerugian negara akibat tindakan korupsi pada 2018 tercatat Rp 9,2 triliun. Namun, hanya ada Rp 838 miliar uang pengganti yang berhasil dilakukan.

ICW juga mencatat, kerugian keuangan negara dari tindakan korupsi pada 2019 mencapai Rp 12 triliun. Namun, lembaga penegak hukum hanya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 748 miliar melalui uang pengganti. ICW mendesak penegak hukum di Indonesia untuk meningkatkan upaya pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

Kurnia menilai, upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan lembaga penegak hukum masih minim. Penegak hukum pun didorong untuk menerapkan pasal pencucian uang jika menemukan bukti yang cukup adanya pengalihan aset hasil tindak pidana korupsi. “Sependek pengetahuan saya, sepanjang 2020 itu hanya ada 20 terdakwa yang didakwa dengan Undang-Undang Pencucian Uang, sedangkan total terdakwa tahun 2020 itu mencapai 1.200-an orang,” urai Kurnia. “Penganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata ditujukan untuk memenjarakan pelaku namun harus berorientasi juga pada pemulihan keuangan negara,” ujar dia.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button