Nasional

Kejagung Cecar 4 Saksi Dugaan Korupsi Pembeliaan Satelit

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Termasuk sejumlah pihak dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan 2021,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (28/3).

Empat saksi yang diperiksa adalah TW selaku Dirut PT DNK tahun 2004-2015, MBS selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo tahun 2011-2016, DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo, dan M selaku Direktur Standarisasi, Perangkat Pos & Informatika Ditjen Kominfo tahun 2010-2020.

“Seluruhnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan 2021,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian Rp 500 miliar lebih terkait dugaan perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kemhan pada 2015-2016.

“Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta USD,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah saat konpers, Jumat 14 Januari 2022.

Ia menjelaskan, jumlah Rp 500 miliar dari proyek satelit Kemhan tersebut diperuntukkan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.

“Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini. Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” katanya. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button