Nasional

Kejari Jaksel Tahan Mantan Dirut PT Capitalink Finance

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahan terhadap MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 s/d 2017 yang merupakan Debitur, dalam Perkara Pembiayaan Kredit (Macet) dari PT. Bank BNI Syariah kepada end user PT. Capitalinc Finance,Jumat kemarin (25/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya, MI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MI dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Prin-93/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai Jumat 25 Maret 2022 sampai dengan Rabu 13 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” urai Sumedana.

Sumedana menjelaskan, penetapan tersangka MI tersebut merupakan pengembangan hasil penyidikan dari dua tersangka sebelumnya, yakni RZ dan RF yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus posisinya adalah bahwa PT Bank BNI Syariah dalam kegiatan usahanya telah memberikan plafon pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance.Pada tahun tahun 2012 saksi RZ selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode tahun 2012 s/d 2014 telah mengajukan permohonan dan penggunaan pembiayaan musyarakah kepada beberapa end user PT Capitalinc Finance.

Permohonan ini diproses oleh saksi RF selaku Pengelola Pembiayaan PT Bank BNI Syariah sampai dengan disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT.Pada saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT Capitalinc Finance, tersangka MI selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 – 2017 telah membuat Surat Keterangan Lunas dan menjual agunan tersebut tanpa ijin/ sepengetahuan PT Bank BNI Syariah.

Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan, dibayarkan oleh tersangka MI kepada PT Bank BNI Syariah yang berakibat atas pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet). “Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Bank BNI Syariah sebesar Rp 17,6 miliar,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Sabrul Imam secara terpisah. ( Felix Sidabutar )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button