Dirut Keuangan PT Citylink Jalani Pemeriksaan
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021. Jumat 25 Maret 2022, tim penyidik Pidana Khusus Kejagung memeriksa Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia inisial AS.
“Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia tahun 2022, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (25/3/2022).
Tak hanya itu, Kejagung juga turut memeriksa Senior Manager Network Planning Garuda Indonesia inisial BR. Ketut menerangkan para saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan di kasus Garuda Indonesia.
“BR selaku Senior Manager Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011, diperiksaterkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011-2021. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” kata Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014. Serta ketiga Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005- 2012.
Kasus ini bermula pada 2011-2021, ketika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013.
Terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain, Kajian feasibility study/business plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, dan wajar serta akuntabel.
Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan
pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa
tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;
Kemudian adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.
Dengan demikian, penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.(Felix Sidabutar)