Nasional

Tersangka Kasus Kerangkeng, Anak Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut

ADHYAKSAdigital.com –Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya mendatangi Polda Sumut, Jumat (25/3/22) malam.

Kuasa hukum para tersangka, Sangap Surbakti menjelaskan, di antara para tersangka salah satunya anak Bupati Langkat nonaktif bernama Dewa Peranginangin. Dia datang paling akhir atau malam hari. “Kenapa datang malam, kalau datang siang masih ada yang belum diperiksa,” ujar Sangap di Mapolda Sumut.

Sangap menyebutkan, berdasarkan undangan, harusnya Dewa datang setelah Salat Jumat. Namun agar tidak kelelahan, dia memilih datang malam. “Jadi kita hitung biar tidak kelelahan dan memang kenyataannya sampai sekarang, masih ada yang belum diperiksa,” ujarnya.

Sangap menjelaskan, Dewa disangkakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan penganiayaan. Menurutnya Dewa juga tidak pantas ditetapkan menjadi tersangka.

“Soal peran nanti bisa dilihat di penyidikan. Karena beliau bukan baru ini diperiksa, keterangan dari saksi lain juga dipertanyakan (terhadap) Dewa. Dia juga sudah jawab (keterangan polisi). Jadi kalau melihat perkembangan sampai situ, kita menilai dia tak patut dijadikan tersangka,” ujar dia.

Selanjutnya mengenai sosok lain yang diperiksa, kata Sangap, terdiri dari latar belakang berbeda, salah satunya masih ada yang masih kerabat bupati. “Lalu profesinya ada yang pegawai pemerintahan, swasta (kerja) mocok-mocok di lingkungan rumah itu. (Ada juga) Kepala Dusun atau Kades, saya lupa (tepatnya),” ujar Sangap.

Namun Sangap belum merinci inisial profesi tersebut. Dia juga menegaskan para tersangka hingga kini masih diperiksa. “Yang sudah diperiksa pastikan 8 sudah semua, materinya beda, itu teknik penyidikan, jumlah pertanyaan juga bervariasi, kaitan dengan peristiwa berbeda juga ditanya,” ujarnya.

Hingga saat ini, para tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP, masih diperiksa secara tertutup.(Lek Wahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button