Nasional

Opung Gandaria Siringoringo Terharu, Kasusnya Dapat RJ

ADHYAKSAdigital.com –Opung Gandaria Siringo-ringo perempuan lanjut usia berumur 96 (sembilan puluh enam) tahun warga Samosir ini tak mampu meluapkan kebahagiaannya dengan menitikkan air mata bisa terlepas dari jeratan hukum.

Apa pasal? Kejaksaan Negeri Samosir menghentikan penuntutan perkara pidana pengrusakan yang dilakukan Opung Gandaria Siringo-ringo dengan pedoman keadilan restoratif, Kamis 24 Maret 2022.

Kejari Samosir sebelumnya mengusulkan penghentian penuntutan atas kasus pidana perempuan lanjut usia tersebut ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kejati Sumut.

JAM Pidum Kejagung Fadil Zumhana saat paparan yang disampaikan Kejari Samosir akhirnya menyetujui usulan penghentian penuntutan atas perkara pidana yang dilakukan Opung Gandaria Siringo-ringo itu. Sehingga diperintahkan agar Kejari Samosir menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada Tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon,SH.MH kepada Adhyaksadigital melalui keterangan tertulisnya.

Tulus Tampubolon menerangkan, Kamis tanggal 24 Maret 2022 bertempat di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Andika Wira memimpin langsung penghentian perkara melalui keadilan Restorative (RJ) terhadap tersangka Nenek USIA 96 tahun atas Nama GANDARIA SIRINGO-RINGO.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Andika Wira menyerahkan langsung SKP2 melalui keadilan restoratif kepada Opung Gandaria Sirongoringo di rumah tersangka dan korban di Desa Harian,Kabupaten Samosir.”Bersamaan penyerahan SKP2, kita juga memberikan bantuan sembako kepada keluarga Gandaria dan korban,” katanya.Ditambakan, bBahwa penghentian melalui keadilan Restorative dilakukan Kejari Samosir yang kedua kali dalam tahun ini.

Bahwa perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 wib. Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat – lihat penebangan tersebut.

Melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada. Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil gambar foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.

Bahwa tersangka GANDARIA SIRINGO-RINGO melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.

Setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Adapun alasan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dalam pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain, Tersangka An GANDARIA SIRINGO-RINGO pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan Korban

Korban dan Keluarganya merespon positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan Korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Selain kepentingan Korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu Tersangka sudah berusia 96 tahun,” urainya.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button