Komisi III Dorong Kompetensi Jaksa Pengacara Negara
ADHYAKSAdigital.com –Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong peningkatan kompetensi Jaksa Pengacara Negara.Hal itu dibutuhkan agar peningkatan kompetensi JPN sebagai modal untuk menghadapi kasus yang bersifat teknis.
Dia mengungkapkan secara gamblang bahwa JPN juga harus dibekali ilmu-ilmu teknis terkait dengan bidang yang akan ditangani. “JPN ini soal skill upgrading itu seperti apa Pak? Karena kan dia, kita butuhkan untuk mengembalikan keuangan negara ya. Kalau di KPK yang saya tahu itu sampai bahkan ada yang dikasih kesempatan sekolah ke luar negeri ya, dicarikan beasiswa dan lain sebagainya,” harap Habiburokhman, Jumat (25/3).
Pasalnya, sebut Habiburokhman, Karena kalau hanya yang alumni dari S1 atau S2 saja nggak cukup ilmunya menangani perkara-perkara zaman sekarang yang rumit dan betul betul teknis.
Untuk tingkatkan integritas Jaksa Pengacara Negara (JPN), anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) untuk
perhatikan kesejahteraan JPN. Itu disampaikan pada rapat Komisi III dengan Kejaksaan RI.
“Pak Jamdatun, tadi dikatakan penanganan perkara Rp 15 juta per perkara. Saya mau konfirmasi ini misalnya Bapak ya JPN ini menangani perkara BUMN taro lah. Apakah hanya yang Rp 15 juta itu? Apa
tidak ada yang lain dari institusi yang dibela? Karena kalau Rp 15 juta per perkara gaji jaksa berapa? Masa uang pribadi nutupin kekurangannya?” tanya Habiburokhman kepada Jam Datun, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta.
Kata Habiburokhman, dengan minimnya dana penanganan perkara, politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan kekhawatirannya terhadap integritas pada JPN. Wakil rakyat yang juga advokat ini mendorong kejaksaan untuk membuat skema timbal balik dari institusi yang dibela oleh JPN agar tidak tergoda dengan tindakan yang menyimpang.
“Saya takutnya karena yang diperkarakan itu kan pasti objek yang nilainya miliaran. Jangan sampai aparat kita di bawah digoda oleh pihak dia lawan. Jadi, kalau belum ada Pak skema saya yang saya
tanyakan tadi. Seperti apa bentuk prestasi yang harus dilakukan oleh institusi yang dibela terhadap Jaksa Pengacara Negara ini, karena dia kan kerja ya. Saya kira harus dicari solusinya mengalah seperti itu, karena kita nggak bisa naif Pak,” tambah dia. (Felix Sidabutar)