Nasional

Kajati Kepri Serahkan Langsung RJ Pelaku KDRT

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga kepada Handy Zakaria, melalui upaya keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Negeri Batam, di aula Kejari Batam, Kamis lalu (24/3).

Melansir Batampos, Jumat (25/3), proses RJ yang menjerat Handy berlangsung haru yang disaksikan langsung oleh Kejati Kepri, Gerry Yasiddan Kajari Batam, Herlina Setyorini di Aula lantai 3 Kantor Kejari Batam. Kajati juga
menyerahkan surat tanda penghentian perkara dan tuntutan kepada Handy yang didampingi istrinya.

Kajati Kepri, Gerry Yasid menjelaskan RJ dalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Sebelum melakukan RJ pihaknya juga melihat faktor pemicu dan dampak terhadap korban. Apalagi RJ untuk kasus KDRT dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya perceraian.

Handy kemudian mencium tangan Kajati sebagai ucapan terimakasih karena telah memberi kesempatan bersatu kembali dengan istrinya. Tak sampai disitu, Handy juga memeluk istrinya dan kemudian langsung melakukan sujud syukur. “Alhamdulillah, saya diberi kesempatan ini, terimakasih pak buk,” ujarnya.

Kasus KDRT yang menjerat Handy Zakaria, seorang PNS di Batam berakhir damai melalui upaya restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Batam. Pria berusia 51 tahun itu terbebas dari segala tuntutan karena telah dimaafkan Junawati, istrinya.

“Untuk penyelesaian perkara melalui RJ kami memandang azas Ultimum remedium (penyelesaian perkara diluar persidangan). Sepanjang satu perkara merupakan tindak pidana ringan dan memenuhi
syarat RJ, itu bisa didamaikan,” ujar Gerry.

Ia berharap, upaya RJ yang dilakukan terhadap kasus KDRT itu, bisa menyelamatkan pernikahan tersangka dan korban. Apalagi, mereka sudah menikah belasan tahun dan memiliki satu orang anak. “Untuk upaya perdamaian ini, kami juga melibatkan toko masyarakat di dekat tempat tinggal korban dan pelaku. Sehingga kedepannya rumah tangga mereka bisa berjalan dengan baik,” jelas Gerry.

Sementara, Kajari Batam, Herlina mengatakan upaya RJ atas tindak pidana ringan adalah program Kejaksaan. Dimana salah satu syarat upaya RJ adalah ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Diantaranya KDRT, penganiayaan ringan, pencurian dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta.

“Tujuan RJ ini untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman para pihak, diantaranya mengurangi angka perceraian. Jadi perhentian perkara tanpa ada balasan, karena sudah di damaikan, syaratnya juga
dimaafkan oleh korban,” jelasnya.

Diketahui, kasus KDRT yang dilakukan Handy terhadap istrinya berawal dari perang mulut pada Juli 2021 lalu di kawasan Tiban. Junawati curiga dengan suaminya yang sering makan mie lendir di sekitar Pelita. Perempuan itu langsung bertanya, alasan suaminya makan disana.

Pertanyaan Junawati ditanggapi emosi oleh Handy, yang kemudian menyabetkan kaos ke muka istrinya hingga berdarah. Tak sampai di situ, Handy juga mendorong Junawati.

Tak terima dengan perbuataan kasar suaminya, wanita berhijab ini pun
melaporkan suami yang telah menikahinya 12 tahun lalu. Atas laporan itu, Handy dijerat dengan pasal 44 ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004, dengan ancaman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. (Felix Sidabutar/Batampos)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button