Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI
ADHYAKSAdigital.com –Pasca vonis bebas yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 2 (dua) orang terdakwa personil polisi Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Chorella, yang didakwa melakukan pembunahan dengan aksi penembakan terhadap anggota laskar FPI. Kejaksaan Agung RI lantas bersikap dan mengajukan kasasi atas penolakan Kejagung atas vonis tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/3) menuturkan bertempat di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebagaimana diberitakan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella lepas dari segala tuntutan hukum dan tidak dapat dikenai pidana karena dianggap masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
“Adapun alasan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” terang Ketut Sumedana.
Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan Penuntut Umum di persidangan, sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweerj) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwecr Excess); Majelis Hakim dalam mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan awı cerita karangan yang dilakukan Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA yang tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.
JPU menganggap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi, yakni, Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; (umumnya mengenai hukum pidana materiil atau mengenai unsur-unsur pasal tindak pidana yang dibuktikan di persidangan termasuk didalamnya mengenai hukum pembuktian (penggunaan alat-alat bukti dan nilai kekuatan pembuktiannya untuk memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana
Adapun amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA, yaitu, Menyatakan Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didalam Dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Menyatakan perbuatan Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut karena pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excees)
Menyatakan Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenar dan pemaaf, Melepaskan Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA dari segala tuntutan hukum dan Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA. (Max Tamba)