Nasional

Kejari Simalungun Hentikan 8 Penuntutan Perkara Melalui RJ

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Simalungun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas 8 (delapan) perkara pidana pelimpahan dari penyidik kepolisian melalui keadilan restoratif.

“Penerbitan SKP2 untuk 8 perkara pidana itu kita keluarkan pasca persetujuan pimpinan Kejaksaan Agung, yakni JAM Pidum Fadil Zumhana dan tim seusai paparan yang kita sampaikan atas usulan Kejari Simalungun untuk penghentian 8 perkara itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri SH.MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Adhyaksadigital, Rabu 23 Maret 2022.

Kajari Simalungun Bobbi Sandri dalam paparannya saat itu didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Irvan Maulana, SH,MH, Kasi Intel Asor Olodaiv Siagian, SH, di ruang Aula Kejari Simalungun, Jalan Asahan Km 4 Simalungun.

“Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan dengan memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada 8 orang Tersangka yang juga diikuti oleh para jaksa p16 selaku mediator RJ,” katanya.

Bobbi Sandri menjelaskan, penghentian penuntutan 8 perkara tersebut didasarkan kepada persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI(Jampidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana.

“Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut semuanya adalah perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit”, dan untuk Tahun ini 2022 Kejari Simalungun telah melaksanakan 13 perkara RJ papar Bobbi Sandri,SH,MH

Lebih lanjut Bobbi Sandri menyampaikan, alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan restoratif justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 yaitu, Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana,jumlah kerugian akibat pencurian tidak melebihi dua setengah juta rupiah,ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara,adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspon positif oleh masyarakat.

“Tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandas Bobbi Sandri,SH,MH.

Delapan perkara pidana yang disetujui penghentian penuntutannya dominan terjadi tindak pidananya dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. ” Ada tersangka yang di Restorative Justice tersebut memiliki alasan berbeda dalam tindak pidananya, dari untuk membeli susu buat anak, membayar sekolah anak dan Biaya pengobatan Anak yang pada umumnya dikarenakan desakan kebutuhan untuk hidup,” ungkap Bobbi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button