Nasional

Progres Kasus Kerangkeng, Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka

ADHYAKSAdigital.com –Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dalam kasus ini pada Senin (21/3/22).

“Hasil gelar perkara Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat non aktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka,” katanya, Senin (21/3/22) malam. Hadi menyebutkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua kasus yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tewasnya penghuni kerangkeng inisial ASI dan AG.

“Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan yang kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik memberikan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya. Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,” kata dia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button