Nasional

Ketut Sumedana: Budaya Anti Korupsi Harus Digalakkan

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana SH.MH mengajak semua pihak untuk terus menggalakkan budaya anti korupsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pasalnya, korupsi telah menjadi masalah serius dan menjadi ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Demikian paparan Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam Rapat Kordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat yang di gelar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hotel Santika Premiere Bintaro , Tangerang,Selasa 22 Maret 2022.

Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dihadiri oleh Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri serta Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo.

Adapun maksud dan tujuan dari Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) ini yaitu menghimpun masukan dari para pakar guna menyampaikan pesan yang tepat kepada masyarakat terkait isu penegakan hukum tindak pidana korupsi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi.

Dalam pemaparannya, pada pokoknya Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa korupsi adalah masalah yang sangat serius dan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi(transparansi, akuntabilitas, integritas serta keamanan dan stabilitas nasional.
“Korupsi terjadi secara sporadis, terkolaborasi dengan modus operendi yang semakin canggih,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa isu korupsi sering dijadikan komuditas politik baik di tingkat daerah, nasional, dan internasional (untuk melemahkan bargaining politik dan merebut kekuasaan serta korupsi sering dijadikan kepentingan politik yang abadi (sulit dihapus).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan strategi pencegahan korupsi dari segi internal maupun eksternal pemerintah. Dari internal pemerintah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan strategi yang dilakukan yakni kemauan politik dan komitmen pimpinan, meningkatkan penghasilan pegawai, pemberlakuan kode etik, reward and punishment, serta sistem pelayanan e-governance and e-procurement.

“Sementara itu, strategi dari eksternal pemerintah yakni sistem politik biaya tinggi merembet birokrasi, reformasi hukum, reformasi birokrasi, pers bebas, catch big fish / efek jera / hukuman tinggi serta public awarness,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan swab antigen.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button