MAKI Kawal Pengusutan Mafia Migor

ADHYAKSAdigital.com –Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan mengawal penyelidikan dugaan penyelundupan minyak goreng ke luat negeri. Boyamin mengaku telah memberikan data tambahan bukti dugaan ekspor ilegal tersebut ke kejaksaan.
Data diserahkan untuk memperkuat penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak 15 Maret 2022.
“Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka,” kata Boyamin melansir media online Akurat Sabtu (19/3).
Sebelumnya MAKI juga telah melaporkan dugaan penyelundupan CPO ke Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Maret 2022. Dengan laporan, Boyamin berharap ‘pemain besar’ ditangani Kejagung, sementara pemain menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta. “MAKI akan mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak,” tegas Boyamin.
Boyamin mengatakan, dugaan penyelundupan minyak goreng itu dikamuflase yang dalam dokumen
eksport diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng.
Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok. “Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri,” kata Boyamin.
Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri.
Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120.000 hingga Rp 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp 450.000 hingga R520.000 untuk kemasan 5 liter. “Artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri,” kata Boyamin.(Max Tamba)