Nasional

Dosen Cabul Dituntut 3 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (FISIP Unri) Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi LM. Syafri Harto juga diminta mengganti uang Rp 10.772.000. Sidang tuntutan terhadap Syafri Harto dibacakan di PN Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru.

Melansir berita dari Detik, Terlihat Syafri Harto hadir langsung saat sidang tuntutan yang digelar tertutup. “Terdakwa melanggar pasal 289 KUHP. Setelah rapat dengan pimpinan kami ajukan penahanan selama 3 tahun,” terang JPU Syafril usai sidang digelar, Senin (21/3).

Syafril mengatakan selama sidang Syafru Harto terus membantah melakukan perbuatan cabul terhadap LM. Namun JPU memiliki bukti kuat dan telah dihadirkan selama proses persidangan.
“Jadi meskipun dia menyangkal, tapi ada unsur memaksa di situ. Memaksa secara psikologis korban karena ada hubungan relasi yang tidak seimbang antara dosen, apalagi dekan terhadap mahasiswi,” kata Syafril.

JPU menilai unsur pemaksaan terlihat jelas dalam kasus itu. Termasuk soal perbuatan cabul karena mencium pipi dan kening dari korban yang merupakan mahasiswinya.”Perbuatan cabul dapat kita pahami karena melakukan perbuatan yang tidak pantas pendidik kepada mahasiswinya dengan cara mencium pipi, kening dan berusaha mencium bibir. Itu perbuatan yang tidak pantas, perbuatan asusila,” kata JPU tegas.

Atas perbuatan itu, JPU menuntut Syafri Harto 3 tahun penjara. Termasuk tuntutan membayar ganti rugi akibat kasus tersebut.”Kami mengajukan tahanan selama 3 tahun. Di samping itu terdakwa juga kami tuntut terdakwa membayar keuangan yang dikeluarkan LM sebesar Rp 10.772.000,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button