Nasional

DR Fadil Zumhana SH.MH : Rumah RJ Ciptakan Kedilan Untuk Rakyat

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana SH.MH menyampaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni di masyarakat.

“Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” ujar JAM-Pidum Fadil Zumhana.

JAM-Pidum mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif tersebut telah memperoleh respon yang sangat positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh Kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia.
JAM-Pidum mengatakan harapan dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice, maka terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga aparat Penegak Hukum akan bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih.

“Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” ujar JAM-Pidum.

Lanjut JAM-Pidum, terpulihkannya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia, dan meningkatnya kepekaan masyarakat beserta para tokoh masyarakat baik tokoh agama atau tokoh adat, dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya.

JAM-Pidum juga berharap kedepannya, setiap Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice sehingga segala permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian para pihak sehingga resistensi tidak terjadi serta kedamaian dan keharmonisan tetap terjaga di tengah-tengah asyarakat.

Menurutnya, penyelesaian dengan mengedepankan kearifan lokal (local genius) adalah adaptasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yakni Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah Mufakat/”Gotong Royong dan nilai Keadilan. “Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat. Maka sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung, jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembug dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya sebagaimana fungsi Balai Desa maupun Bale Banjar,” ujar JAM-Pidum.

Maka, lanjut JAM-Pidum, dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice, besar harapan kami para tokoh masyarakat baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis didaerah masing-masing, sehingga harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

JAM-Pidum juga menambahkan, dalam rangka mempercepat pelaksanaan Restorative Justice, maka telah dibentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ (0813 9000 2207)

“Tujuan dari hotline RJ ini adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan restorative justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah; mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah; serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik,” ujar JAM-Pidum.

Sebelumnya pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Jaksa Agung RI Burhanuddin resmi melaunching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 (sembilan) wilayah Kejaksaan Tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan, lalu juga sebagai tempat musyawarah dan merencanakan segala program pembangunan masyarakat desa termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.

“Pembentukan Rumah RJ selain bentuk alternatif penyelesaian masalah hukum di masyarakat (ADR/Alternatif Dispute Resolution), juga sebagai terobosan hukum yang progresif dengan mengedepankan perdamaian (musyawarah mufakat) sebagai kunci keberhasilannya sehingga kedepan dapat menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam masyarakat Indonesia yang masih memegang teguh nilai-nilai Ketuhanan dan kebersamaan,” ujar Jaksa Agung. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button