Nasional

Kejati DKI Usut Mafia Minyak Goreng

ADHAYAKSAdigital.com –Kelangkaan minyak goreng belakangan ini memantik lembaga penegak hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menelusuri adanya dugaan praktik mafia dalam distribusi minyak goreng ke masyarakat.

Gerak cepat dan responsif itu direalisasikan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Print- 848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022, sehubungan dengan Pemberantasan Mafia Minyak Goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, menerangkan Pada Kamis 17 Maret 2022 bertempat di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun hasil pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait yaitu. tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan 1 (satu) unit Kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang didalamnya terdapat 1835 (seribu delapan ratus tiga puluh lima) karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong.

Bahwa ekspor 1 (satu) kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Penyelidik Kejaksaan tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 (satu) unit Kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Teminal Kontainert JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.

“Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) per kontainer,” ungkap Sumedana.

Pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button