Lagi, 6 Petinggi Maskapai Garuda Diperiksa
ADHYAKSAdigital.com –Penanganan dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung RI pada PT Garuda terus di dalami. Banyak pihak yang sudah diperiksa dalam proses penyidikannya. Teranyar, Kamis 17 Maret 2022, 6 (enam) petinggi PT Garuda dimintai keterangannya oleh penyidik Pidsus Kejagung.
Kepala PUsat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, menuturkan Kamis 17 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, VY selaku Pjs VP Revenue Management Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021. Kemudian IWS selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2017-2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
AS selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2007-2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021, lalu AP selaku Direksi Pelayanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2005-2010, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
IN selaku VP Financial Accounting pada Direktorat Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2010-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021 dan RH selaku Regulatory pada Unit Corporate Legal & Compliance PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutup Sumedana. (Max Tamba)