Nasional

Kejagung Amankan 2 Orang Jaksa Gadungan di Yogya

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung RI dalam hal ini Tim Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) mengamankan 2 (dua) orang jaksa gadungan warga Yogyakarta dari kediamannya di salah satu apartemen di Yogya, Kamis 17 Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 10:30 WIB bertempat di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang berinisial FRA dan DTM.

“Adapun 2 (dua) orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia,” terang Sumedana.

FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, dimana kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button