Jaksa Agung Resmikan Rumah RJ Secara Nasional
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan rumah Restorative Justice untuk 9 (sembilan) Kejaksaan Tinggi, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Timur, Kepulauan Riau dan Banten, Rabu 16 Maret 2022.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H. M.H. CfrA, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, Para Kepala Kejaksaan Negeri setempat beserta jajaran, Para Gubernur berserta jajaran Forkompimda, Para Bupati dan Walikota berserta jajaran Forkompimda, Para Aparat Pemerintah Daerah setempat, Para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Civitas Akademisi setempat.
Mengawali acara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama dibelakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.
“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, yaitu, Rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat, Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk memnciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menyelenggarakan kegiatan ini.
Jaksa Agung menyambut baik diselenggarakannya acara ini, karena kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
Jaksa Agung mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis.
Lebih lanjut pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.
Jaksa Agung berpesan agar Rumah Restorative Justice ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan ternasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.
Dalam Acara Launching Rumah Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207 (Felix Sidabutar/Rel)