SPDP Perkara Doni Salmanan Diterima Kejagung
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan dari Bareskrim Polri. Kejagung menunjuk jaksa untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Menurut keterangan dari Kejagung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menerima SPDP Nomor: B / 14 / III / RES.2.5. / 2022 / Dittipidsiber tanggal 04 Maret 2022 dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Doni diduga melakukan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang.
SPDP diterbitkan oleh penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 4 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Rabu, 9 Maret 2022.
“Bahwa dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka DS, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 9 (sembilan) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-876 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 14 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (14/3).
Selanjutnya, JPU akan melakukan beberapa tindakan. Seperti mempelajari berkas-berkas kasus yang menyeret Doni Salmanan. “Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari DS dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya. ***
Laporan: Max Tamba