Nasional

Mabuk, Tersinggung Dicuekin Lemparkan Batu Derianus Madai Peroleh Keadilan Restoratif

ADHYAKSAdigital.com –Derianus Madai mengaku khilaf atas perilakunya karena pengaruh minuman keras yang mengakibatkan Jumapur, pemilik warung di Kampung Mogu Waghete 2 Distrik Tigi Kabupaten Deiyai, Papua sempat terluka akibat lemparan batu yang dilakukan Derianus.

Akibat perbuatan Derianus , perkara itu pun diproses oleh penyidik kepolisian. Akibat perbuatannya, Derianus ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Menyadari perbuatannya yang salah, Derianus Madai beserta keluarga berinisiatif untuk meminta maaf kepada Korban dan keluarganya serta memberikan santunan kepada korban sebagai bentuk rasa penyesalan.

Melihat kejadian tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri Nabire MUHAMMAD Rizal, S.H., M.H., Kasi Pidum Royal Sitohang, S.H serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara MOHAMAD FIDDIN BIHAQI, S.H., selaku Penuntut Umum untuk dapat memfasilitasi dalam upaya perdamaian dan proses perdamaian melalui mediasi penal, hingga tercapai kesepakatan perdamaian antara DERIANUS MADAI dengan JUMAPIR.

Pada Senin 7 Maret 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire selaku Penuntut Umum telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan oleh keluarga Tersangka, Kepala Suku Mee Kabupaten Deiyaidan, dan Penyidik Polres Deiyaidan. Saat itu, JUMAPIR dan keluarga berbesar hati memaafkan perbuatan Tersangka DERIANUS MADAI dan menerimanya dengan ikhlas tanpa syarat, dan akhirnya dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama DERIANUS MADAI yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Nabire disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Jumat 11 Maret 2022 lalu

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Max Tamba/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button