Jaksa Tuntut Munarwan 8 Tahun Penjara
ADHYAKSAdigital.com — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri JakartaTimur menuntut Munarwan, mantan pengurus ormas FPI dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam persidangan yang di gelar di PN Jakarta Timur, Senin (14/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Adhyaksadigital menerangkan Senin 14 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa MUNARMAN, S.H. dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa MUNARMAN, S.H. sebagai berikut, Menyatakan Terdakwa MUNARMAN, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Terorisme” sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan AtasUndang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUNARMAN, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar Terdakwa MUNARMAN, S.H. dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan pada hari ini ditutup pada pukul 12:00 WIB dan selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 Maret 2022 mendatang dengan agenda Pledoi/Nota Pembelaan dari Terdakwa MUNARMAN, S.H. dan Penasihat Hukum Terdakwa. ***
Laporan: Max Tamba