Nasional

Desa Tempur Jepara Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai desa (kampung) sadar hukum oleh Kejaksaan Negeri Jepara, Senin 14 Maret 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) dihadapan warga desa, tokoh masyarakat dan perangkat daerah antara lain Camat Keling diwakili oleh Satpol Limas Sukamto, Kapolsek Keling diwakili Babinnkamtibmas, Koramil yang diwakili Kopral Satu Nono D.R., BPD Desa Tempur menetapkan Desa Tempur sebagai Desa Sadar Hukum.

Penetapan itu dirangkai dalam kegiatan penerangan hukum bagi masyarakat dan sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam rangka membentuk Kampung Restorative Justice.

Kajari Jepara Ayu Agung dalam kegiatan itu didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Roni Indra, S.H., Kasi Pidum Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., Kasi Datun Yan Subiyono, S.H. M.H.


Kajari Jepara menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sehingga dilakukan kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat desa sehingga masyarakat sadar hukum, salah satunya dengan pembentukan Desa Sadar Hukum yang juga berfungsi sebagai Kampung Restorative Justice.

Ia mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat Desa Tempur sadar hukum, dengan cara menyelesaikan masalah hukum dengan menuntaskan tanpa ada masalah yang ditimbulkan, serta bertujuan untuk mengedukasi agar masyarakat terkait perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan seperti ketersinggungan yang membuat seseorang melakukan pemukulan atau karena emosi sesaat.

“Rencana pemilihan Desa Tempur sebagai Desa Sadar Hukum yang didalamnya juga berfungsi sebagai Kampung Restorative Justice ini sudah jauh- jauh hari telah kami rencanakan dengan petinggi desa dimana sudah sering dilakukan penyelesaian permasalahan masyarakat dengan musyawarah di balai desa,” ujar Kajari Jepara, Ayu Agung.

Desa Sadar Hukum di Desa Tempur ini akan diikutkan oleh Kejari Jepara supaya terpilih untuk diresmikan secara Nasional bersama desa-desa lain oleh Jaksa Agung sebagai Kampung Restorative Justice di Kabupaten Jepara.

“Untuk diketahui, Kejari Jepara telah mengirimkan surat usulan supaya Kampung Restorative Justice ini bisa masuk program prioritas nasional dimana pendekatan hukum dikembalikan kepada musyawarah desa dengan petinggi dan perangkat desa serta peran serta tokoh masyarakat serta korban dan terlapor bisa menjadi keadaan seperti semula,” ujar Kajari Jepara.

Petinggi Desa Tempur Mariyono menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung,SH.S.Sos.MH. Msi (Han) beserta rombongan yang hadir dan merasa bangga Desa Tempur yang dipilih oleh Kejaksaan Negeri Jepara sebagai desa percontohan Desa Sadar Hukum yang nantinya akan ada Kampung Restorative Justice sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih merakyat karena desa kami berjarak paling jauh dari ibukota kabupaten yaitu Jepara dengan jarak tempuh lebih kurang 2 jam, sehingga akan dapat merasakan dampak ini sebagai hal yang positif.

“Sosialisasi ini bertujuan agar warga desa tempur tidak menjadi objek atau subjek yang berurusan dengan hukum. Hal ini juga penting agar terjadi kedamaian antar sesam warga sehingga kejaksaan berkomitment untuk menjadi penengah dalam konflik yang mungkin terjadi di desa tempur dan perkara yang ringan,” ujarnya. (Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button