Nasional

Kejagung Tetapkan Albert Burhan Tersangka Dugaan Korupsi PT Garuda

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 1 orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero). Tersangka baru yang ditetapkan adalah Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2005-2012.

“Pada hari ini telah ditetapkan tersangka AB dan sekaligus telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada tersangka AB,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Kamis 10 Maret 2022.

AB hari itu diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan. AB ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Adapun hari itu penyidik juga memeriksa 4 orang saksi lainnya. Mereka adalah EK selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Tahun 2018; NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012; SM selaku VP Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk; MT selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI). Keempat saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Dalam kasus ini, peran tersangka Albert adalah bersama-sama dengan tersangka lainnya, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo, tidak melaksanakan suatu perencanaan yang baik terhadap pembelian pengadaan Garuda.

“Tidak melakukan kajian feasibility study, tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, tidak melakukan rencana jaringan penerbangan, tidak melakukan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efektif efisien wajar dan akuntabel,” ungkap Sumedana.

Atas perbuatannya, Albert disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor. Hingga kini Kejagung telah memeriksa 30 saksi dan 2 ahli. Hingga kini kerugian keuangan negara masih dihitung oleh BPKP.

Dalam kasus ini sebelumnya terdapat 2 tersangka. Kedua tersangka itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

Kasus ini bermula pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:

1. Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel;

2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;

3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Dengan demikian, akibat penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahaan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut,” imbuh Ketut Sumedana.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button