Nasional

JAM Pidum Kejagung Terbitkan 9 RJ

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di sejumlah perkara yang ditanganinya. Perkara tersebut mulai dari pencurian hingga penganiayaan.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 9 dari 10
permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis yang diterima Adhyaksadigital, Kamis (10/3/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana,
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Umum, serta kepala kejaksaan tinggi di berbagai daerah.

Adapun 9 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagai berikut:
1. Tersangka Santi alias Santi binti Abdullah dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar Pasal
351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
2. Tersangka Nasrun alias Tayang bin Mattinriang dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
3. Tersangka Asbar bin Baso dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan
4. Tersangka Irsandi bin H. Nur Ali dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan

5. Tersangka Ismail alias Maing bin Nure dari Kejaksaan Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351
ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
6. Tersangka Hermawan alias Wawan bin Sirajuddin dari Kejaksaan Negeri Pinrang yang disangka
melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
7. Tersangka Ramli dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
tentang Penganiayaan
8. Tersangka Riyan Haryanto, tersangka Amung Juheri, tersangka Dedi Suhendi, tersangka Encep Santoni,
dan tersangka Sunarya al Abah bin Alam (alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka
melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan
9. Tersangka Muhidin alias La Kartus bin La Dunaini dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Ada berbagai alasan Kejagung melakukan penghentian penuntutan 9 perkara ini, yakni:
-Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum
-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
-Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana
-Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf
-Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya
-Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan dan intimidasi
-Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan
membawa manfaat yang lebih besar
-Pertimbangan sosiologis
-Masyarakat merespons positif

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan
restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01
tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button