Nasional

Kejari Sabang Terbitkan RJ Kasus Pencurian

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sabang, Naggroe Aceh Darussalam meneribtkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara pencurian dengan tersangka Armiadi Bin Rusli. SKP2 itu dikeluarkan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pinada Umum Fadil Zumhana atas usulan yang disampaikan Kejari Sabang dan Kejati Naggroe Aceh Darussalam, Senin 7 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Coirun Parapat SH.MH menuturkan Kejaksaan Negeri Sabang menerapkan keadilan restoratif atas kasus pencurian, yang terpaksa dilakukan tersangka ARM untuk kebutuhan beli obat bagi kesembuhan ibunya yang sakit jantung.Keadilan restoratif ini diberikan untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH. MH bersama para Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melaksanakan ekspose pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP melalui sarana zoom meeting, yang dipimpin langsung Jampidum Kejaksaan R|, Dr Fadhil Zumhana SH MH.

Kegiatan ini juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH, dan Aspidum Kejati Aceh Djamaluddin, SH. MH. “Tersangka ARM adalah seorang tenaga harian lepas pada Dinas Pariwisata Kota Sabang, dari keluarga sederhana yang selama ini merawat ibunya yang sudah tua seorang diri menderita penyakit jantung, serta menjalani rawat jalan karena tidak memiliki biaya pengobatan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH. MH,

Kajari Sabang menjelaskan, keadaan tersebut memaksa tersangka ARM mencuri satu unit mesin tempel perahu boat, yang dilakukannya pada 8 Agustus 2021 lalu. Mesin tersebut kemudian dijual tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai 20 juta rupiah secara bertahap. Dimana uang tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk membawa ibunya berobat ke Rumah Sakit.

“Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang melakukan upaya mediasi antara pihak tersangka dan korban, akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka. Sebab setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan itu Ia lakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa tiduran di rumah. Sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri, disamping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban,” jelas Kajari.

Lanjut Kajari, seperti yang dipaparkannya melalui zoom meeting, mempertimbangkan alasan-alasan pengajuan restorative justice sebagaimana dimaksudkan, dan berdasarkan Perja nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung R.I nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif maka Jampidum akhirnya menyetujui restorative justice tersebut.

Dalam tanggapannya, Jampidum Kejaksaan Agung R.I menitipkan pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar melaksanakan restorative justice dengan profesional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan yang telah digariskan.

Khususnya Perja nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Edaran Jaksa Agung R.I nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta menghindari praktek-praktek tercela dalam melaksanakan tugas.(Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button