Nasional

Kejari Karawang Sosialisasi Kampung RJ

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Karawang optimis Kampung Restorative Justice segera di bangun di Kabupaten Karawang. Hal itu ditandai saat Kejari Karawang melakukan soasilisasi kampung RJ di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Karawang, Jumat 4 Maret 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana SH yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Tohom Hasiholan SH MH memberikan penyuluhan hukum tentang
Restorative Justice atau yang dikenal dengan sebutan RJ dalam rangka pembentukan kampung Restorative Justice di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya.

Acara Sosialisasi bertempat di aula kantor Desa Karyamulya. Dihadiri, Camat Batujaya Irlan Suarlan beserta jajarannya, Kepala Desa Karyamulya Alek Sukardi beserta perangkatnya, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pada kesempatan itu, Kejari Kabupaten Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar nantinya masyarakat khususnya desa Karyamulya, umumnya masyarakat Karawang mengetahui apa itu Restorative Justice. Selain itu, Desa Karyamulya ini akan di bentuk Kampung Restorative Justice.

“Restorative Justice ini adalah program Kejaksaan Agung, yang mana program ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi penal (Berdamai) penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujarnya.

Menurutnya, terkait dengan Restorative Justice, kemarin Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengeluarkan satu perintah supaya kita khususnya di Jawa Barat ini mulai membentuk apa yang disebut dengan Kampung Restorative Justice.

“Sosialisasi Restorative Justice ini yang perdana di desa Karyamulya kecamatan Batujaya. Insyaallah, Kampung Restorative Justice ini bisa menjadi contoh perwujudan bahwa Restorative Justice itu ada. Mengingat, pada tahun 2020 Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkapnya.

Tambahnya, tidak semua juga kasus hukum dapat diselesaikan dengan restorative justice, dikarenakan pelaku tidak dapat mengembalikan sesuatu seperti pada mulanya. “Harapannya Kampung Restorative Justice itu akan menjadi salah satu contoh perwujudan bahwa RJ itu sebenarnya itu tidak susah asal kita mau,” ungkapnya.(Felix Sidabutar/infoka.id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button