Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Mafia Pelabuhan
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kasus mafia pelabuhan. Terbaru, tim penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 9 orang terkait kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.
“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 9 orang terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).
Kesembilan orang yang dicegah ke luar negeri adalah:
1. LGH (Direktur PT. Eldin Citra);
2. SWE (Pegawai Negeri Sipil);
3. H (ASN Dirjen Bea Cukai);
4. MRP (Direktur PT. Kenken Indonesia);
5. MNEY (Karyawan Swasta);
6. PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia);
7. ZM (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari);
8. JS (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia);
9. TS ( Direktur CV. Mekar Inti Sukses).
Kesembilan orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Mereka dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus tersebut serta untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan.
“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” ujar Sumedana.
Sumedana mengatakan kesembilan orang tersebut telah dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan ini telah naik status menjadi penyidikan. Hal itu didasari gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di ruang rapat Jampidsus.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021. “Adapun hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana,” kata Ketut Sumedana.
Dalam kasus itu kasus korupsi diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang. Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Kasus itu terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.
“Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut,” imbuh Ketut. (Felix Sidabutar)