Perkara Siskae P21, si Pamer Aurat di Bandara Yogya
ADHYAKSAdigital.com –Masih ingat dengan Siskae, wanita paroh baya yang melakukan aksi liarnya memamerkan auratnya di Bandara Internasional Yogyakarta beberapa waktu lalu yang sempat heboh? Ternyata proses hukum perkaranya kini memasuki tahap pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Kulon Progo menyatakan berkas perkara kasus video porno di Yogyakarta International Airport (YIA) yang menyangkut pemeran wanita berinisial FCN (21) alias Siskaeee lengkap atau disebut P21.Dalam waktu dekat, kasus pornografi ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates.
“Hari ini, telah diterima tahap kedua dari tim penyidik Polda DIY atas perkara pornografi serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang menyangkut Siskaeee. Dari tahap ini sudah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) yang sudah dicek sebagaimana dalam berkas perkara dan sudah lengkap, kata M. Eko Priyanto, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kulon Progo melansir pemberitaan dari tribunyogya, Rabu (2/3).
Dikatakannya, BB yang diperiksa sebanyak 25 item. Di antaranya ponsel, komputer, dua akun yang digunakan untuk menyebarkan video porno dan lain-lain. Adapun persidangan nantinya dilakukan secara online baik di rutan, PN dan Kejari mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kasi Intel Kejari Kulon Progo, Yogi Andiawan menambahkan saat ini Siskaeee ditahan sementara di rutan Polda DIY selama 20 hari terhitung sejak 2 Maret 2022 ini. Dikarenakan tersangka terkonfirmasi positif Covid-19.
Selanjutnya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul. “Karena di tahap kedua ini diharuskan ada pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan hasilnya positif Covid-19. Dia sementara ditahan di rutan Polda DIY. Kalau sudah negatif segera dipindahkan ke Lapas perempuan. Dia (Siskaeee) positif Covid-19 sudah lama. Saat ini sudah mendekati sembuh karena CT Value sudah tinggi sehingga sudah bisa dilakukan pemindahan di kemudian hari,” ujar Yogi.
Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melimpahkan berkas perkara ke PN Wates agar bisasegera disidangkan. Dari kasus ini, tersangka disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat 1, pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 tentang Undang- undang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 tentang UU ITE.
Untuk diketahui, kasus pornografi ini terbongkar pada Desember 2021 melalui video berdurasi 1 menit 23 detik. Video itu memperlihatkan Siskaeee yang memamerkan auratnya, alat vital di parkiran Bandara Yogyakarta. (Felix Sidabutar)