Kejari Pelalawan Terbitkan RJ Atas Kasus Pencurian Sawit
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Pelalawan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara pencurian buah sawit dengan tersangka atas nama Murdani, Rabu lalu (2/3). SKP2 itu diterbitkan atas persetujuan JAM Pidum Kejagung agar dihentikan perkara tersebut berdasarkan keadilan Restoratif (RJ).
“Kami berhasil menerapkan Restoratif Justice atau RJ terhadap satu kasus pencurian. Penuntutan berhasil dihentikan dan pelaku dibebaskan dari hukuman,” kata Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidana Umum Riki Saputra SH MH, mengutip tribunpekanbaru, Jumat (4/3)
Tersangka yang dibebaskan dengan sistem RJ yakni atas nama Murdani yang tinggal di Desa Tambak Kecamatan Langgam, Pelalawan. Pria ini terjerat perkara tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) pada 22 Desember 2021 lalu.
Melihat duduk perkaranya, Kejari Pelalawan mengupayakan penghentian penuntutan perkara tersangka Murdani melalui RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Riki Saputra menerangkan, penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara Korban dari PT MUP yang diwakili oleh Kevin Tigo dan tersangka Murdani pada 22 Februari 2022 lalu. Jaksa Kejari Pelalawan selaku fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tambak tempat Murdani tinggal dan penyidik dari Polsek Langgam.
Setelah mediasi berhasil, Kejari Pelalawan mengusulkan penghentian penuntutan terhadap Murdani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dilanjutkan dengan ekspos bersama Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pada 1 Maret lalu secara virtual.
Dalam ekspos itu, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum. Akhirnya Kejari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Murdani dan PT. MUP yang diwakili oleh Kevin Tigo. Dengan ini maka perkara pencurian resmi dihentikan dan terhadap tersangka Murdani dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam.
Kondisi ekonomi Murdani sangat memprihatikan hingga timbul niat untuk mencuri. Tersangka Murdani melakukan pencurian buah sawit PT MUP pada 22 Desember 2022 sekira pukul 11.00
WIB. Lantaran ketika itu tersangka tidak memiliki uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.(Felix Sidabutar)