Kejari Cirebon Serahkan SKP2 Kepada Nurhayati
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Cirebon mendatangi rumah Nurhayati guna menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada mantan Benahara Desa Citemu, Kecamatan Mudu, Kabupaten Cirebon, Selasa malam 1 Maret 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil melansir pemberitaan di beberapa media, Rabu (2/3) menerangkan SKP@ langsung diserahkan Kasi Pidsus Kejari Cirebon Suwanto di kediaman Nurhayati di Desa Citmu dengan disaksikan keluarga dan pengacara Nurahayati.
“SKP2 tersebut langsung diserahkan pihak Kejari Cirebon di kediaman Nurhayati di Desa Citemu.Terkait dengan perkara tersangka N (Nurhayati), Kejaksaan Negeri Kabupaten secara resmi telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 1 Maret 2022, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka N,” kata Dodi Gazali.
Nrhayati, perempuan yang sempat viral pelapor dugaan korupsi menjadi tersangka korupsi dan akhirnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksamnisasi perkaranya dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui pengajuan permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Cirebon agar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai turut melakukan tindak pidana
“SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N yang didampingi oleh Penasihat Hukum Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB,” lanjut dia.
Dodi menambahkan, barang bukti yang terkait Nurhayati nantinya akan digunakan untuk penanganan tersangka Supriyadi yang diketahui merupakan Kepala Desa Citemu. Berkaca dari kasus Nurhayati, Dodi pun berpesan kepada masyarakat agar tak takut melapor atau membongkar praktik korupsi di lingkungannya. “Merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui,” tandas dia.
Polemik kasus itu berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dugaan korupsi di Desa Citemu. Belakangan diketahui laporan ini berasal dari data Nurhayati. Penyidik lalu mendalami laporan dan mendapati adanya bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu. Supriyadi pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun, saat proses pelimpahan berulangkali berkas dikembalikan oleh kejaksaan. Alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu.
Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
Kasus ini ramai di jagat maya karena Nurhayati dianggap sebagai pelapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nurhayati dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi.(Felix Sidabutar)