JAM Pidsus Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Ekspor-Import di Pelabuhan Tanjung Priok
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprint-dik) terkait dugaan korupsi penyalaha gunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan ekspot-import pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana, SH.MH melalui keterangan persnya menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2021 terkait dengan Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2015 s/d 2021.
Penyidikan dilakukan setelah dilaksanakan ekspose/gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa 01 Maret 2022 pukul 11:00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Gedung Kejagung Jakarta Selatan,” ucap Sumedana, Kapuspenkum yang baru hari itu di lantik dan menjabat.
Adapun hasil ekspose/gelar perkara telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China sejumlah kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang yang melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2 sehubungan dengan pengetahuan terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor.
Akan tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut.
“Bahwa selain modus perkara diatas, diperoleh fakta dari Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bahwa adanya indikasi suap menyuap dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut Sumedana dalam keterangannya. (Felix Sidabutar)