Nasional

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Untuk Profesional dan Berhati Nurani

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk bekerja secara profesional, berkerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, taat aturan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani dalam setiap pelayanannya kepada masyarakat.

Mengutip keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan arahan kepada 18 (Delapan belas) orang Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru saja diambil sumpah dan janjinya dalam pelantikan yang di gelar di Gedung Badiklat Kerjagung, Rabu (2/3).

Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung RI Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Jaksa Agung RI Burhanuddin memanggil 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi dan memberikan arahan khusus terbatas untuk dipedomani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.

Adapun arahan khusus yang disampaikan oleh Jaksa Agung, yaitu, Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia harus amanah dalam melaksanakan tugas dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat, Memastikan jajaran Kejaksaan Tinggi sampai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan tugas agar profesional dan mengedepankan hati nurani.

Khusus dalam hal penetapan tersangka, Kejaksaan RI mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat jelas dan sangat ketat dalam rangka melakukan perlindungan hak asasi manusia baik terhadap pelaku maupun korban tindak pidana.

Dalam hal Jaksa atau jajaran Kejaksaan melakukan unprofessional conduct (tindakan yang tak profesional/tidak sesuai dengan kode etik Kejaksaan), maka Kejaksaan Agung akan turun melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi harus bergerak secara cepat, tepat, dan akurat di dalam menangani setiap isu yang muncul di daerah sehingga tidak meluas yang merugikan institusi dan masyarakat.

Jaksa Agung juga menyampaikan isu-isu penanganan perkara di daerah mulai dari mafia tanah, tindak pidana perdagangan orang sampai pada tindak pidana korupsi agar penanganannya lebih hati-hati dan cepat untuk kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat.

Arahan khusus yang disampaikan oleh Jaksa Agung dilakukan dengan memanggil 18 (delapan belas) Kepala Kejaksaan Tinggi secara bergantian guna mencegah penyebaran Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button