Nasional

Perkara Telah P21, Jaksa Yang Berwenang Hentikan Perkara Nurhayati

ADHYAKSAdigital.com –Komisi Kejaksaan RI mengapresasi respon yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penaganan kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Polred Cirebon Kota dengan melakukan eksaminasi perkara tersebut.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengapresiasi terhadap Kejati Jabar yang berinisiatif mengambil alih, bukan perkaranya tapi persoalan yang muncul pro-kontra di masyarakat. “Aneh, masa yang lapor jadi tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun bersikap dan memerintahkan jajarannya khususnya Kejati Jabar dan Kejari Cirebon segera menuntaskan perkara itu. Kita apresiasi,” ujar Barita Simanjuntak, Selasa (1/3).

Komjak mengungkapkan, dengan adanya eksaminasi, dapat diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Eksaminasi yang dilakukan kejaksaan merupakan pintu masuk untuk menggugurkan status tersangka pada Nurhayati.

Lebih lanjut, status tersangka yang disematkan kepada Nurhayati tak bisa digugurkan dengan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh penyidik sebab perkaranya kini sudah P21. Apabila sudah P21, maka tanggung jawab penanganan perkara berada di ranah penuntut bukan penyidik.

“Tapi kalau sudah P21 berkas lengkap maka tanggung jawab terhadap perkara itu ada pada penuntut atau kejaksaan. Sama juga ketika sudah limpah ke pengadilan tanggung jawabnya beralih ke pengadilan atau hakim,” papar dia.Dengan demikian, Barita menegaskan bahwa jaksa yang berwenang menghentikan perkara Nurhayati tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Negeri Cirebon untuk menuntaskan perkara Nurhayati yang dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon Kota dengan memberi kepastian hukum atas kasus tersebut.

“Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Senin (28/2).

Sebelumnya, Nurhayati, mantan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau mantan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota. Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Saat ini, Supriyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kecewa dirinya dijadikan tersangka, Nurhayati pun mengungkapkannya lewat video. Dalam videonya, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut. “Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam men-tersangka-kan saya,” ujar Nurhayati, dalam video tersebut,(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button