Nasional

Kejati Jabar Batalkan Status Tersangka Nurhayati

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menerbitlan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara Nurhayati, tersangka dugaan korupsi dana desa Desa Citemu, Kecamatan Mundu. Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat DR Asep Nana Mulyana SH. MH dalam jumpa pers yang di gelar di Gedung Kejati Jabar. Bandung Selasa (1/3) menerangkan SKP2 itu mereka terbitkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya pasca pelimpahan tahap II penyidik Polres Cirebon Kota kepada Kejari Cirebon hari itu.

“Kita sebelumnya telah melakukan eksaminasi atas perkara ini. Kejari Cirebon mengajukan usulan penghentian penuntutan. Kejati Jabar meneruskannya usulan itu ke Bapak Jaksa Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut umum tertinggi menerima usulan itu dan memerintahkan kami untuk menerbitkan SKP2,” terang Kajati Jabar Asep Nana Mulyana.

Diterangkan, eksaminasi yang dilakukan oleh Tim Eksaminasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat telah bekerja secara marathon sejak 25 Februari 2022 dan telah melakukan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengapresiasi Kejati Jabar dan Kejari Cirebon dalam kordinasi yang cepat dan responsif sehingga perkara Nurhayati mendapat kepastian hukum dengan terbitnya SKP2 oleh kejaksaan.

Barita berharap persoalan Nurhayati dapat dijadikan evaluasi bagi aparat penegak hukum ke depannya untuk lebih teliti dan profesional dalam penanganan perkara.

(felix sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button