Kejari Bangka Tengah Hentikan Penuntutan Perkara Lakalantas

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka Taufiq Hidayat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jumat (25/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Sabtu (26/2) mengatakan JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui usulan permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bangka Tengah atas perkara lalu lintas dengan tersangka atas nama Taufiq Hidayat.
“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Leo Simanjuntak.
Diterangkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka TAUFIQ HIDAYAT ALS TAUIQ BIN SARNUBI dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Kemudian, telah dilakukan perdamaian pada tanggal 18 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang dihadiri oleh korban, istri korban, keluarga Tersangka, Penyidik Polres Bangka Tengah dan Tokoh masyarakat.
“Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulanginya kembali, korban telah memaafkan tersangka dan berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkendara.Tersangka telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban,” tambah Leo.(Max Tamba)