Kejagung Terbitkan Sprin Lid Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel
ADHAYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap proses pembangunan pabrik tersebut diduga ada penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019, dimana PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar Batubara agar biaya produksi yang lebih murah, jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional,” kata Burhanuddin dalam keterangannya di pers relis yang diterima Adhyaksadigital, Kamis (24/2/2022).
Burhanuddin menyebut Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus tersebut bernomor Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Kasus itu bermula, proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190. Kemudian telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp. 5.351.089.465.278.
Namun pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019, padahal pekerjaan belum 100% dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.
Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. “Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan, pada saat ini tim penyelidik masih melakukan proses penyelidikan. Tim penyelidik melakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang saksi. Selain itu, tim penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada ahli, antara lain dari PPATK, LKPP, Ahli Teknis Terkait Pekerjaan.
“Dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah pihak Krakatau Steel dan Rekanan,” tutur Burhanuddin. ***
Laporan: Felix Sidabutar