Kejari Balige Terima Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Proyek Jalan Silimbat-Parsoburan
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Toba di Balige menerima pengembalian kerugian negera sebesar Rp382.800.000 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat-Parsoburan TA 2020 pada APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cq UPTUJ Tapanuli Utara, Selasa (22/2).
Kajari Toba , Baringin Pasaribu didampingi Kasi Intel Gilbeth Sitindaon dan Kasi Pidsus Richard Sembiring menggelar Konprensi Pers di ruang Rapat Kejari Tobasa, Selasa (22/2). Dalam keterangannya, Baringin menyampaikan, Bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp382.800.000 diberikan oleh tersangka atas nama AAG yang menjabat sebagai Direktur CV RM selaku Rekanan/Penyedia melalui kuasa hukumnya.
Baringin juga menyampaikan, dalam perkara ini Kejari Toba Samosir sudah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AAG (Direktur CV RM) Selaku Rekanan/Penyedia. “Kedua tersangka melanggar Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Baringin.
Lebih lanjut Baringin menyampaikan, kasus korupsi ini masih dalam proses penyidikan, uang
pengembalian kerugian negara ini sementara disita oleh Penyidik Kejari Tobasa. “Dengan dikembalikannya kerugian ini, sementara kita sita untuk menjadi bahan bukti di persidangan
bahwa yang bersangkutan kooperatif mengembalikan kerugian negara pada proses penyidikan,” pungkas Baringin.
Terkait apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Baringin menegaskan sampai saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. “Nanti kita lihat siapa yang bertanggungjawab. Sampai saat ini masih dua orang ini,” pungkas Baringin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Toba menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan jalan ruas Silimbat Parsoburan Tahun Anggaran 2020. AAG dan RMS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat-Parsoburan TA 2020 oleh Kejari Toba Samosir, Kamis (17/2).(Felix Sidabutar)